Konsumen yang cerdas tidak hanya memahami hak dan kewajibannya. Tetapi juga harus kritis. Di mana, konsumen tidak asal membeli barang tetapi juga memastikan setiap produk yang dibeli memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas, dengan membeli produk yang berkualitas, serta mengutamakan produk dalam negeri.
”Teliti sebelum membeli, jangan ceroboh lihat dulu batas kedaluwarsa barang yang dibeli. Perhatikan label, beli sesuai kebutuhan jangan keinginan karena belum tentu barang yang kita inginkan dibutuhkan,” ujar Irwan Prayitno.
Irwan Prayitno mengungkapkan, saat ini masih banyak terjadi kasus sengketa konsumen yang belum juga tuntas. Selain itu konsumen juga sering tidak melapor saat dirugikan karena tidak mengetahui hak-hak sebagai konsumen. ”Perlindungan konsumen diatur dalam UU No 8 Tahun 1999, tetapi konsumen banyak yang tidak mengetahui tentang UU tersebut sehingga hak-hak mereka sering terabaikan. Diharapkan konsumen lebih cerdas dalam memilik produk dan menuntut jika hak mereka diabaikan,” ujarnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumbar, Asben Hendri melalui Kabid Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Zaimar mengatakan, UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, menjadi jaminan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, dalam memanfaatkan produk yang dikeluarkan oleh pelaku usaha.
Maraknya peredaran barang dan jasa di pasar membuat konsumen terkecoh untuk memilih sesuai apa yang dilihat atau diinginkan, bukan yang dibutuhkan. Untuk itu guna menghindari akses negatif penggunaan suatu barang, konsumen diimbau cermat dalam memilih.