PADANG, METRO – Belum disusun dan ditetapkannya tata cara pemilihan anggota BK, sampai saat ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat belum memiliki anggota badan kekhormatan masa jabatan 2019 – 2024.
Ha ini terungkap pada saat rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Jumat (18/10). Untuk selanjutnya, pimpinan DPRD meminta panitia seleksi anggota BK untuk merumuskan konsep keputusan terkait tata cara pemilihan.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Irsyad Syafar mengatakan, dari hasil paripurna sebelumnya DPRD telah menetapkan pembentukan struktural penitia seleksi yang bertugas untuk memandu pemilihan BK.
“ Sesuai dengan keputusan berasama dan melibatkan badan musyawarah DPRD Sumbar, Afrizal Fraksi Golkar dipilih sebagai ketua pansus pemilihan keanggotaan BK,” ujarnya
Dia mengatakan untuk wakil Pansus diamahkan kepada HM Nurnas Fraksi Demokrat, sedangkan Dody Delvi Fraksi PAN menjabat sebagai sekertaris.
Sesuai dengan regulasi yang berlaku, katanya, penetapan anggota BK diputuskan dengan keputusan pimpinan pansel dan pimpinan DPRD. Setelah itu, akan dilempar kembali pada rapat gabungan.
“ Untuk saat ini kita berikan waktu terhadap pansel untuk menentukan keanggotaan BK dan biar lah pnsel yang merumaskan,”
Dia menjabarkan BK merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk untuk melaksanakan dan menegakan kode etik DPRD dan ditetapkan dengan keputusan DPRD.
“ Pimpinan BK terdiri seorang ketua dan seorang wakil ketua yang rekomendasi dari kenggotaan BK yang ditetap oleh pansus pemilihan anggota Badan Kehormatan,” katanya.
Anggota BK ,lanjutnya, dipilih dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD berdasarkan usul dari masing-masing fraksi. Tiap-tiap fraksi berhak mengusulkan calon anggota badan kehormatan sesuai perimbangan jumlah kursi.
Dia mengatakan untuk tugas BK kedepan menegakan tatib anggota dprd dan pembentukan tatib merupakan hasil dari pembahasan panitia kusus pembahsan perubahan tatib yang juga tindaklanjut beberapa perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Dilanjutkannya , perubahan tata tertib tidak hanya tindaklanjut dari perubahan regulasi, mailakan untuk meningkatkan produktiifitas kinerja DPRD sebagai penyelenggara pemerintahan daerah. (hsb)