PADANG, METRO–Menghadapi libur Lebaran 2025, BPJS Kesehatan memastikan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa mengakses pelayanan, baik layanan administrasi kepesertaan JKN maupun layanan kesehatan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi kendala akses pelayanan di masa liburan.
Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Padang, Sari Rusfa mengatakan, untuk mengakomodir berbagai kebutuhan peserta, BPJS Kesehatan menerapkan piket layanan baik di kantor cabang maupun layanan di Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA).
“Di kantor cabang, BPJS Kesehatan menerapkan piket dimulai dari tanggal 28 Maret, 2, 3, 4 dan 7 April 2025, mulai pukul 8.00 WIB- 12.00 WIB,” terang Sari mewakili Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang, Fauzi Lukman Nurdiansyah, saat memberikan keterangan pers terkait Pelayanan Mudik Lebaran Tahun 2025, Senin (24/3) di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Padang.
Pada layanan PANDAWA dapat diakses oleh peserta setiap hari selama 24 jam. Adapun jenis layanan yang masih dapat dimanfaatkan oleh peserta di antaranya layanan informasi, administrasi, hingga layanan pengaduan.
“Apabila peserta ingin mengakses layanan digital, peserta juga bisa mengakses melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga website resmi BPJS Kesehatan,” kata Sari.
Sari mengungkapkan dengan prinsip portabilitas yang diterapkan dalam Program JKN, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan di mana saja dan kapan saja, tidak terbatas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar.
Artinya, bagi peserta yang menjalani mudik lebaran, tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan, termasuk saat hari raya Lebaran.
“Di masa libur lebaran, apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar. Jika peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta,” jelasnya.
Penjaminan dan prosedur pelayanan terhadap pasien gawat darurat peserta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila peserta mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, peserta dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP).
Khusus di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) untuk mempermudah dalam mengakses informasi pelayanan.
Komentar