PADANG, METRO–Mendekati lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah, tim gabungan Satpol PP Kota Padang makin gencar melakukan pengawasan dan penertiban pedagang yang masih kedapatan nakal berjualan di areal terlarang. Pedagang diminta untuk bekerjasama dengan tetap berjualan di lokasi yang sudah ditentukan, sehingga tidak menyebabkan ruas jalan di Pasar Raya makin macet dan semrawaut.
Rabu (26/3), Satpol PP kembali melakukan penertiban di Pasar Raya Barat. Penertiban dilakukan sesuai dengan Perda nomor 1 tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kota Padang.
Kasi Opsdal Satpol PP Kota Padang Eka Putra Irwandi yang memimpin operasi penertiban mengatakan, penertiban dilakukan kepada pedagang mereka yang melanggar Perda dan Perkada Kota Padang sesuai Undang-undang.
“Pedagang sudah ada relokasinya, silahkan gunakan tempatnya, bagi yang masih berjualan di badan jalan kawasan Pasar Raya Barat ini tentu kita tertibkan, karena bisa menimbulkan kemacetan dan melanggar Perda,” ujar Eka Putra Irwandi.
Selain itu, Satpol PP juga melakukan pengamanan di sekitar Pasar Raya untuk memastikan bahwa pengunjung dapat berbelanja dengan nyaman dan aman serta upaya mencegah terjadinya kejahatan atau gangguan ketertiban menjelang lebaran.
Komentar