AIA PACAH, METRO–Aturan baru pemerintah untuk pendaftaran ulang Pegawai Negeri Sipil mulai dikeluhkan pegawai Pemko Padang. Mereka mengeluhkan kacaunya jaringan saat melakukan pengisian elektronik Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (e-PUPNS), sementara di sisi lain pendaftaran ini wajib dilakukan agar tetap diakui sebagai PNS.
e-PUPNS merupakan program pemerintah untuk mendata ulang Pegawai Negeri Sipil di seluruh Indonesia serta mereka juga diwajibkan untuk segera meregestrasi pendaftaran ulang. Pendataan ulang PNS akan dilakukan secara elektronik di semua wilayah di Indonesia.
”Saya sudah coba berkali kali. Bahkan sudah pula minta bantuan ahli IT. Tapi sampai sekarang belum bisa juga mendaftar,” ujar Budi (40), PNS Pemko Padang, kepada POSMETRO, Rabu (7/10).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan PNS wajib melakukan pendaftaran ulang. Hal ini atas dasar Peraturan Kepala BKN Nomer 19 tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan ulang PNS Secara Elektronik Tahun 2015, sudah diatur Prosedur dan Cara Pengisisan e-PU.
Kecemasan dan kekesalan ini juga dilontarkan oleh PNS Pemko lainnya, Mira (34). Mira mengaku sudah maksimal mencoba melakukan berbagai cara agar proses entry data bisa berhasil. Bahkan, pada saat tengah malam, dia tetap mencoba loading. Tapi tetap juga tidak bisa. ”Sudah satu minggu dicoba, tak bisa juga. Saya harus bagaimana lagi,” ujarnya.
Lambatnya jaringan dalam proses pengisian data, menurut Mira berpotensi merugikan PNS. Dia berharap ada kebijakan dan pemerintah pusat terkait masalah ini.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Asnel mengatakan, masalah lambatnya jaringan ini bukan hanya terjadi di Padang. Tapi bagi semua daerah seluruh Indonesia dan telah menjadi masalah nasional. Leletnya jaringan karena banyaknya orang yang mengakses situs tersebut.
Di Kota Padang, sebanyak 13.095 PNS wajib mendaftar ulang. Begitu juga di daerah daerah lainnya. Semua PNS secara serentak mengaksesnya.
Sampai saat ini, kata Asnel belum ada kebijakan baru dari BKN terkait e-PUPNS ini. Dalam waktu dekat, Asnel akan berangkat ke BKN guna membahas masalah sulitnya mengakses registrasi pendaftaran ulang. Ia juga meminta agar PNS tak berputus asa dan terus mencoba. ”Waktunya kan masih lama, sampai Desember 2015. Jadi coba saja terus,” kata Asnel.
Dijelaskan, Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil akan dilakukan secara elektronik mulai Selasa, 1 September lalu. Cara registrasi e-PUPNS untuk melakukan upgrade data PNS tergolong mudah, hanya dengan mengakses halaman https://epupns.bkn.go.id/
Pendataan ulang PNS nasional merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online dan dilaksanakan sejak bulan Juli dan berakhir pada Desember 2015. Tujuan dari program PUPNS ini adalah untuk penentuan kebijakan. Sehingga PNS yang mengikuti proses seleksi jabatan bisa dipastikan kevalidan datanya.
”Pengisian data meliputi banyak dokumen penting PNS. Mulai dari ijazah, jabatan dari calon PNS. SK 100 persen sampai SK terakhir, pelatihan pelatihan yang pernah diikuti, data anak, daa orang tua serta data data penting lainnya,” pungkas Asnel. (tin)