Ia menegaskan, apa yang dilakukan PKL tersebut berdampak kepada gangguan trantibum, seperti yang diatur dalam Perda 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Penertiban yang kita lakukan tetap dengan tindakan yang humanis. Bagi PKL yang tidak mengindahkan imbauan, lapaknya kita tertibkan,” tutur Chandra.
Dia menambahkan, Satpol PP Padang akan terus melakukan pengawasan ke tempat-tempat yang berpotensi dilanggar oleh PKL. (brm)
Laman 2 dari 2