Untuk mengisi kekosongan jabatan Camat Nanggalo, katanya, Pemko Padang telah menunjuk Kepala Dinas (Kadis) Pertanahan, Desmon Danus sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Penonaktifan tersebut, Arfian, bertujuan agar Amrizal Rengganis fokus terhadap rangkaian proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat. “Tim Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) telah berjalan untuk memproses persoalan tersebut,” katanya.
Arfian mengatakan, penonaktifan Amrizal Rengganis dilakukan setelah Irbansus meminta keterangan dari seluruh jajaran yang ada di tingkat Kecamatan Nanggalo.
“Termasuk Amrizal Rengganis juga kami minta keterangan dan periksa. Dasar penonaktifan dilakukan setelah kami menyampaikan laporan kepada pimpinan dan pimpinan memutuskan mengistirahatkan Amrizal dari jabatan Camat Nanggalo,” katanya.
Arfian mengeklaim bahwa semua proses pemeriksaan terhadap Amrizal Rengganis berjalan secara transparan, adil dan terbuka kepada publik.
Untuk diketahui, kasus tersebut mencuat setelah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial M menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Kasi Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Kesos PM) Kecamatan Nanggalo.
Pernyataan mundur itu ia sampaikan dalam keterangan tertulis dan ditandatangani di atas materai tertanggal 25 Juli 2024. “Dengan ini mengajukan pengunduran diri sebagai Kasi Kesos Kecamatan Nanggalo dengan alasan tidak sanggup lagi memenuhi uang yang diminta Pak Camat dan tidak sanggup lagi membiayai kegiatan Kesos dengan dana pribadi,” tulis ASN tersebut. (brm)