Tidak lupa Andree mengucapkan terima kasih kepada rektor UNES atas dukungan dan inisiasi mahasiswa KKN. Ia berharap denga pembentukan rumah restorative justice dapat bermanfaat bagi masyarakat dan Pemko Padang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Aliansyah menuturkan keberadaan rumah restorative justice ini merupakan langkah nyata Korp Adhyaksa guna mengutamakan perdamaian pada setiap permasalahan.
“Kami berharap kepada camat dan seluruh unsur yang ada di Kecamatan Koto Tangah, dapat membangun sinergi kolaborasinya dalam mendukung keberadaan rumah restorative justice ini. Jika perlu, buatkan regulasi yang mengatur tentang penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme restorative ini,” tuturnya. (brm)