PADANG, METRO–Fasilitasi penyelesaian perkara pidana ringan, Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Andree Algamar meresmikan Rumah Restorative Justice di KecaÂmaÂtan Koto Tangah, Selasa (3/9). Rumah Restorative Justice ini merupakan baÂgian dari inisiasi mahasisÂwa KKN dari Universitas Eka Sakti (Unes).
Dalam sambutannya, Andree menuturkan dengan restorative justice ini akan kembali nilai-nilai musyawarah di kalangan masyarakat. Tidak hanya itu, kehadiran rumah restorative justice akan memÂbantu penegakan hukum, menghidupkan maÂsyaÂrakat harmonis dan humanis serta penuh perdamaian.
“Keberadaan rumah restorative justice ini sangat penting, kami berharap serta mendorong agar keÂdÂeÂpannya rumah restorative justice ini dapat kita bangun di seluruh kecamatan dan kelurahan. MeliÂbatÂkan berbagai unsur yang ada sehingga masyaÂraÂkat benar-benar memahami pengadilan,” ucapnya didampingi Camat Koto Tangah, Fizlan Setiawan.