PADANG, METRO–Fasilitasi penyelesaian perkara pidana ringan, Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Andree Algamar meresmikan Rumah Restorative Justice di Kecamatan Koto Tangah, Selasa (3/9). Rumah Restorative Justice ini merupakan bagian dari inisiasi mahasiswa KKN dari Universitas Eka Sakti (Unes).
Dalam sambutannya, Andree menuturkan dengan restorative justice ini akan kembali nilai-nilai musyawarah di kalangan masyarakat. Tidak hanya itu, kehadiran rumah restorative justice akan membantu penegakan hukum, menghidupkan masyarakat harmonis dan humanis serta penuh perdamaian.
“Keberadaan rumah restorative justice ini sangat penting, kami berharap serta mendorong agar kedepannya rumah restorative justice ini dapat kita bangun di seluruh kecamatan dan kelurahan. Melibatkan berbagai unsur yang ada sehingga masyarakat benar-benar memahami pengadilan,” ucapnya didampingi Camat Koto Tangah, Fizlan Setiawan.