Chandra menjelaskan, sebelum dilakukan penertiban, tindakan persuasif dan humani telah dilakukan Tim Mediasi dari Satpol PP Padang hingga memberikan surat teguran kepada pedagang melanggar tersebut.
“Karena tidak diindahkan, terpaksa diberikan tindakan sesuai aturan dengan mengamankan sejumlah barang milik pedagang, berupa meja kayu, kursi dan untuk dijadikan barang bukti dan diserahkan kepada PPNS,” kata Chandra.
Chandra juga mengimbau tak henti-hentinya berharap agar masyarakat Kota Padang yang berprofesi sebagai pedagang tidak menggunakan fasum atau fasos sebagai tempat berjualan.
“Saya terus mengingatkan kepada masyarakat Kota Padang, pastinya tidak ada larangan untuk masyarakat berjualan mencari nafkah, tetapi berjualanlah di tempat yang tidak melanggar Perda dan Perkada Kota Padang,” tutur Chandra. (brm)