TANMALAKA, METRO–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih nekat berjualan di areal terlarang. Selasa (3/9), petugas penegak perda tersebut mengamankan dan ‘membersihkan’ lapak-lapak yang ditinggalkan begitu saja oleh pedagang di atas trotoar, di depan SPBU kawasan Veteran, Kecamatan Padang Barat.
Kepala Satpol PP Kota Padang Chandra Eka Putra mengatakan, penertiban yang dilakukan lantaran pedagang yang berjualan di kawasan tersebut melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Terlihat di lapangan, penertiban dipimpin langsung oleh Kasi Operasional dan Pengendalian, Eka Putra Irwandi bersama Kasi Kerjasama, Okta Purama.
“Pedagang dilarang berjualan di atas trotoar dan badan jalan, apalagi sampai meninggalkan lapak nya, tentu telah melanggar ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, dan membuat wajah kota menjadi semrawut,” ungkap Chandra.
Chandra menjelaskan, sebelum dilakukan penertiban, tindakan persuasif dan humani telah dilakukan Tim Mediasi dari Satpol PP Padang hingga memberikan surat teguran kepada pedagang melanggar tersebut.
“Karena tidak diindahkan, terpaksa diberikan tindakan sesuai aturan dengan mengamankan sejumlah barang milik pedagang, berupa meja kayu, kursi dan untuk dijadikan barang bukti dan diserahkan kepada PPNS,” kata Chandra.
Chandra juga mengimbau tak henti-hentinya berharap agar masyarakat Kota Padang yang berprofesi sebagai pedagang tidak menggunakan fasum atau fasos sebagai tempat berjualan.
“Saya terus mengingatkan kepada masyarakat Kota Padang, pastinya tidak ada larangan untuk masyarakat berjualan mencari nafkah, tetapi berjualanlah di tempat yang tidak melanggar Perda dan Perkada Kota Padang,” tutur Chandra. (brm)