TANMALAKA, METRO–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih nekat berjualan di areal terlarang. Selasa (3/9), petugas penegak perda tersebut mengamankan dan ‘membersihkan’ lapak-lapak yang ditinggalkan begitu saja oleh pedagang di atas trotoar, di depan SPBU kawasan Veteran, Kecamatan Padang Barat.
Kepala Satpol PP Kota Padang Chandra Eka Putra mengatakan, penertiban yang dilakukan lantaran pedagang yang berjualan di kawasan tersebut melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Terlihat di lapangan, penertiban dipimpin langsung oleh Kasi Operasional dan Pengendalian, Eka Putra Irwandi bersama Kasi Kerjasama, Okta Purama.
“Pedagang dilarang berjualan di atas trotoar dan badan jalan, apalagi sampai meninggalkan lapak nya, tentu telah melanggar ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, dan membuat wajah kota menjadi semrawut,” ungkap Chandra.