Saat penertiban petugas mengamankan sebanyak enam unit kursi plastik, satu payung dan satu tabung gas 3 kg, sebagai barang bukti langsung di bawa ke Mako Satpol PP Padang di jalan Tan Malaka.
Chandra juga terima kasih terhadap masyarakat yang proaktif dalam melakukan Pengawasan terhadap Pelanggaran Perda 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Kita sangat berterima kasih terhadap masyarakat yang ikut serta mengawasi pelanggaran-pelanggaran di sekitaran wilayah Kota Padang, dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, kita himbau kepada masyarakat jika masih ditemukan pelanggaran bisa dilaporkan langsung ke 112 atau nomor pengaduan Satpol PP Padang 082389351525,” pungkas Chandra. (brm)