BD.KANDUANG, METRO–Petugas Satpol PP Padang kembali menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di lokasi terlarang. Kamis (22/8), petugas menegur sekaligus menertibkan pedagang meletakkan dagangan di badan jalan di Jalan Bundo Kanduang, Kecamatan Padang Barat, tepatnya di depan SMK 9 Padang.
Kasat Pol PP Padang Chandra Eka Putra mengatakan keresahan masyarakat tersebut berawal dari tertutupnya rambu-rambu halte Trans Padang oleh Pedagang kaki Lima yang berjualan di kawasan tersebut.
“Kita mendapati laporan dari masyarakat bahwa ada pedagang kaki lima yang memakai badan jalan dan menutupi rambu-rambu halte bus trans Padang, yang menyebabkan sulitnya bus Trans Padang beraktifitas menaikan dan menurunkan penumpang, menanggapi laporan yang diterima, personel Satpol PP Padang langsung melakukan penertiban terhadap PKL yang melanggar tersebut,” ungkap Chandra.
Saat penertiban petugas mengamankan sebanyak enam unit kursi plastik, satu payung dan satu tabung gas 3 kg, sebagai barang bukti langsung di bawa ke Mako Satpol PP Padang di jalan Tan Malaka.
Chandra juga terima kasih terhadap masyarakat yang proaktif dalam melakukan Pengawasan terhadap Pelanggaran Perda 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Kita sangat berterima kasih terhadap masyarakat yang ikut serta mengawasi pelanggaran-pelanggaran di sekitaran wilayah Kota Padang, dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, kita himbau kepada masyarakat jika masih ditemukan pelanggaran bisa dilaporkan langsung ke 112 atau nomor pengaduan Satpol PP Padang 082389351525,” pungkas Chandra. (brm)