Dia menyebut, peraturan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024, pasal 52, yang menjelaskan tentang manfaat yang di luar jaminan JKN.
Fauzi juga mengimbau remaja untuk menghindari tindakan kekerasan, terutama seperti aksi tawuran, karena korban nantinya tidak akan ditanggung BPJS kesehatan. (brm)
Laman 2 dari 2