KEPALA Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Fauzi Lukman Nurdiansyah mengatakan bahwa pasien-pasien yang timbul akibat dari kegiatan tawuran yang dilakukan oleh remaja itu sendiri tidak di dapat menggunakan BPJS untuk membiayai pengobatannya.
Dia menyebut, pemanfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menggunakan BPJS hanya dapat digunakan oleh pasien yang murni mengalami penyakit. Bukan penyakit yang dicari-cari.
“Mengacu pada regulasi yang berlaku dan dijadikan sebagai pedoman, memang itu (biaya pengobatan yang ditimbulkan) di luar dari JKN (Jaminan Kesehatan Nasional),” ungkapnya.
Laman 1 dari 2