Meski sebagian ruas jalan Bypass Jalur II Padang telah diaspal, namun sebagian lainnya malah belum dibebaskan.
BYPASS, METRO–Hingga saat ini proses pembangunan jalur II masih terkendala. Terutama di wilayah Kecamatan Kuranji. Masih banyak lahan-lahan yang belum bisa digarap oleh pelaksana proyek.
Panatauan POSMETRO, Senin (5/10), lokasi-lokasi belum digarap adalah di Balaibaru, Kalumbuk dan lainnya. Di sepanjang Bypass, Balaibaru itu masih dikuasai oleh masyarakat. Di sepanjang jalan masih berdiri bangunan bangunan masyarakat. Ada bengkel. Ada pula sekadar pondok yang tidak ditempati pemilik.
Penasehat hukum masyarakat, Yul Akhyari Sastra mengatakan sampai saat ini memang sudah cukup banyak desakan dari Pemko pada pemilik tanah. Pemko melalui lurah-lurah meminta masyarakat agar mengosongkan dan membongkar sendiri bangunan secepat mungkin karena pembangunan akan dilalukan.
Sementara di satu sisi kata Yul, sampai saat belasan titik sudah masuk ke didaftarkan untuk mengikuti proaes kasasi. Sementara dua titik baru yakni, Simpang RSUD atas nama Masri dan depan kantor camat Kuranji atas nama Suarna. Saat ini dua titik tersebut sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Padang. Selain itu, kata dia, akan ada menyusul 9 titik baru yang akan didaftarkan ke pengadilan.
”Kita minta Pemko agar tak memaksakan kehendak dan menghormati proses hukum. Sesuai aturan berlaku objek yang sedang berperkara tak bisa diganggu gugat,” ujar Yul.
Sebenarnya, kata dia, masyarakat bisa saja menutup jalan yang masuk dalam objek yang berperkara. Namun masyarakat tak mau egois dan tetap membiarkan aktifitas lalu lintas seperti semula. Bahkan, masyarakat masih tetap membuka jalan damai. Pemko bisa saja melanjutkan proyek asal tanah mereka itu diganti kembali, tentunya dengan uang.
”Yang paling moderat adalah perdamaian. Jika Pemko tak mampu mencarikan tanah. Ganti tanah itu dengan uang,” kata dia.
Namun, jika Pemko tetap memaksakan kehendak dan menyerobot lahan, masyarakat akan melaporkan hal itu ke polisi dengan tuduhan pengrusakan dan penyerobotan. ”Saya rasa Pemko tahu dengan aturan hukum. Objek yang sedang berperkara tak bisa diganggu gugat,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten I Pemko Padang Vidal Triza yang juga ketua tim pembebasan Pemko Padang mengatakan, proses pembebasan masih tetap diupayakan. Rencananya dalam minnggu besok, katanya Walikota bersama unsur Pemko akan merembukannya dengan unsur Muspida Kota Padang. ”Sekarang pak wali sedang ada acara. Kita rencanakan dalam waktu dekat adakan pertemuan,” ujarnya.
Vidal Triza menyebutkan saat ini jumlah tanah konsolidasi yang bermasalah adalah sebanyak 74 persil dari jumlah tersebut, yang sudah diselesaikan adalah sebanyak 10 persil. Sisanya sebanyak 64 persil lagi dengan panjang sekitar 4,7 Km. Dari 64 persil itu, ada 19 persil yang sampai ke pengadilan.
Sebagian besar tanah yang bermasalah itu adalah di kawasan Kuranji sepanjang 4,7 Km. Sementara Koto Tangah dengan panjang 0,3 Km.
Sebelumnya jumlah bangunan yang belum dibongkar di jalur 40 adalah sebanyak 309 unit. Sekarang sudah dibongkar sebanyak 122 unit. (tin)