Dia menyebut bahwa barang bukti sengaja dibÂaÂwa ke Mako Pol PP untuk diproses lebih lanjut.
“Semua barang bukti sudah kita amankan dan kita proses sesuai aturan yang berlaku, kalau bisa kita lanjutkan hingga keperÂsiÂdangan, sebagai efek jera,” kata Saraman.
Sementara untuk peÂnerÂtiban di kawasan jalan Ahmad Yani, Kecamatan Padang Barat dilakukan terhadap PKL yang meÂmakai badan jalan untuk berjualan, lapak PKL diterÂtibÂkan lantaran dapat meÂngÂgangu pejalan kaki dan kendaraan dan terjaÂdinya penyempitan badan jalan.
Saraman menghimbau, agar PKL mematuhi aturan yang ada dan tidak berÂjualan di lokasi yang meÂlanggar. Aktifitas yang dilaÂkukan PKL tersebut selain telah melanggar juga daÂpat merusak keindahan kota. (brm)