PURUS, METRO–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan PKL yang berada di depan Lapau Panjang Cimpago (LPC) Pantai Cimpago, Jalan Samudera, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Senin (1/7). Penertiban juga dilakukan di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Padang Barat.
Penertiban dipimpin langsung oleh Kasi Opsdal Eka Putra Irwandi bersama Kasi Kerjasama Okta Purama. Beberapa kursi, meja, payung lipat, dan parang milik pedagang nakal ditertibkan Satpol PP untuk dijadikan sebagai barang bukti dan dibawa ke Mako Pol PP sebagai barang bukti.
Plh Kasat Pol PP Padang, Saraman mengatakan, semua pedagang yang masih nakal dan berjualan pada lokasi yang sudah disediakan diterbitkan.
“Pemko sudah memberikan solusi dan fasilitas tempat berjualan di dekat Jembatan Purus. Bukannya berjualan ke tempat yang sudah di sediakan, pedagang malah bertahan berjualan di bibir pantai, semakin di tegur pedagang malah semakin menjadi-jadi dan banyak juga yang meletakkan barang dagangannya di trotoar,” ujar Saraman.