SUDIRMAN, METRO–Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang terus berupaya mengoptimalkan kinerja Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) atau lampu lalu lintas di wilayah Kota Padang yang berada dalam lingkup kewenangannya.
“Optimalnya fungsi lampu lalu lintas akan berdampak pada ketertiban pengguna jalan sehingga meningkatkan kelancaran lalu lintas dan menekan angka kecelakaan lalu lintas khususnya pada persimpangan bersinyal tersebut,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Ances Kurniawan, Jumat (5/7).
Ances menambahkan, terkait dengan kewenangan pengelolaan, pengadaan dan pemeliharaan lampu lalu lintas yang merupakan bagian dari perlengkapan jalan menurut amanat Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan aturan turunannya, kewenangan tersebut dibagi atas pemerintah kota atau kabupaten untuk jalan kota atau kabupaten, pemerintah provinsi untuk jalan provinsi, dan pemerintah pusat dalam hal ini BPTD Kelas II Sumbar untuk Jalan Nasional.
“Di Kota Padang terdapat 29 titik APILL (lampu lalu lintas), 21 unit diantaranya berlokasi di ruas jalan kota yang dikelola Dinas Perhubungan Kota Padang sedangkan sisanya yang berlokasi di Jalan Bypass (jalan nasional) yang dikelola BPTD Kelas II Sumbar,” ujar dia.