PADANG, METRO–Kejaksaan Tinggi (Kejati Sumbar) melakukan penahanan terhadap tujuh dari delapan tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan alat praktik siswa SMK Negeri se-Sumbar pada tahun 2021 pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar yang menimbulkan kerugian negara Rp 5,5 miliar.
Penahanan terhadap tujuh orang tersangka dilakukan setelah mereka memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan kedua di kantor Kejati Sumbar. Saat penahanan, ketujuh tersangka tampak mengenakan rompi merah muda dan diborgol
Empat dari tujuh tersangka tersebut berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Sumbar. Sementara, satu tersangka lainnya mangkir dari panggilan penyidik, yaitu rekanan pengadaan berinisial BA yang menjabat Direktur PT Sikabaluan Jaya Mandiri sehingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman, mengatakan, ketujuh tersangka tersebut sebelumnya sudah koperatif dengan memenuhi panggilan penyidik. Sementara, satu tersangka tidak kooperatif karena mangkir dari panggilan.
“Penahanan para tersangka karena dikhawatirkan mereka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi-saksi lain sebagaimana dimuat pada Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata Hadiman saat konferensi pers, Kamis (6/6).
Dijelaskan Hadiman, para tersangka yang ditahan yaitu R selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek, RA selaku Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK), keduanya merupakan ASN pada Dinas Pendidikan Sumbar. Selain itu ada SA selaku ASN SMK, dan DRS selaku Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) yang saat ini menjabat Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Karo Pem Otda) Sumbar.
“Sementara lima tersangka lainnya adalah kelompok rekanan pengadaan yakni E selaku Direktur CV Bunga Tri Dara, SU sebagai Wakil Idrektur CV Bunga Tri Dara, dan SY sebagai Direktur Inovasi Global. Sedangkan tersangka lainnya berinisial BA selaku Direktur Sikabaluan Jaya Mandiri, tidak hadir. Ini merupakan panggilan kedua terhadap tersangka. Untuk itu kami menetapkan tersangka BA, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.