Hadiman mengatakan bahwa, para tersangka tersebut selanjutnya akan di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Anak Air, Padang sebelum di sidangkan. Satu diantara para pelaku inisial SY selaku Direktur CV Inovasi Global, kata Hadiman telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp60 juta, sedangkan sisanya yang Rp9 juta berjanji akan mengembalikan dalam waktu dekat.
“Tersangka SY ini hanya menerima dua persen dari pekerjaan. Kita juga melakukan penahanan terhadap salah satu Handphone milik salah seorang tersangka untuk didalami oleh penyidik,” ulasnya.
Disebutkannya, para tersangka dikenakan pasal 2,3,5 Jo 18 undang-undang nomor 20 tahun 2001. Dimana ancaman hukumnya minimal satu tahun, dan maksimal 20 tahun penjara.
“Tujuh dari delapan tersangka itu, masih belum bersuara terkait aliran dana yang mereka salurkan dan siapa saja yang menikmatinya. Penyidik sudah menggali, untuk sementara masih bungkam mereka ini, misalnya ada oknum a, b, c, d, mereka belum mengatakan apapun, mereka hanya mengatakan tugas mereka saja,” katanya.
Sebelumnya, Kejati Sumbar telah menetapkan delapan tersangka kasus dugaan korupsi yang terjadi di Disdik Provinsi Sumbar, dan melakukan pemanggilan terhadap delapan tersangka, namun salah satu tersangka berinisial BA tidak di ketahui keberadaannya.
Adapun total kerugian dari kasus tersebut adalah Rp 5,5 miliar. Pada kasus korupsi di Disdik Sumbar, Kejati Sumbar hingga saat ini sudah memeriksa sekitar 37 orang saksi, yang mana di dalamnya juga terdapat saksi ahli.
Kejati Sumbar akan terus mengulik kasus kejahatan korupsi di dunia pendidikan tersebut. Nantinya dalam pemeriksaan jika ditemukan arus aliran dana dan siapa saja yang menikmatinya akan ditetapkan sebagai tersangka. (brm)