KHATIB SULAIMAN, METRO–DPRD Sumatera Barat (Sumbar) terus berupaya menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kebudayaan tentang pemajuan kebudayaan daerah, cagar budaya dan permuseuman di Sumbar. Ranperda ini terdiri atas 9 Bab dengan 247 butir pasal.
Dalam jumpa pers bersama awak media, Ketua Tim Pembahasan Ranperda dari Komisi V DPRD Sumbar, Hidayat mengatakan bahwa Ranperda tersebut sangat memungkinkan untuk memasukkan nilai-nilai kearifan lokal, yang menjadi kebutuhan daerah.
“Ada tiga indikatornya, pertama kajian yuridis, kedua filosofis, serta sosiologis. Dimana perlu ada penguatan, perlu ada dasar hukum untuk menjadikannya suatu program kegiatan yang belum di akomodir oleh perundang-undangan,” katanya.
Menurutnya, kebudayaan melekat dalam setiap individu dan kelompok bangsa, yang merupakan ekspresi dari kompleksitas kehidupan. Dalam konteks Sumbar, bentuk-bentuk hasil kebudayaan ini dapat ditemukan dalam beragam bentuk, mulai dari warisan budaya yang dihasilkan yang beriringan dengan sejarah.
Dia mencontohkan, kearifan lokal daerah Mentawai tentunya berbeda dengan kearifan lokal dari Kota Padang, dengan adanya Perda ini, nantinya dapat menjaga kearifan lokal tersebut, sehingga Sumbar tidak kehilangan identitasnya sebagai provinsi yang kaya akan budaya.
Selain itu, katanya dengan Perda Budaya ini juga dapat masuk ke satuan-satuan pendidikan baik dasar maupun menengah untuk dapat mengajarkan kepada para siswa bagaimana berperilaku sesuai dengan norma yang berlaku menurut adat atau budaya.
“Kita ingin ada harmonisasi, sinkronisasi dan selaras antara mulok (Muatan lokal) untuk Budi pekerti di tingkat dasar maupun menengah, seperti meningkatkan disiplin, bersih, bertanggung jawab, saling menghargai dan menghormati, dan tahu kato nan ampek, sumbang nan duo baleh,” jelasnya.