Dilanjutkannya, dengan demikian gubernur dapat melakukan konsolidasi dengan masing-masing bupati/walikota di masing-masing daerah dengan dinas pendidikan dan kebudayaan masing-masing untuk membuat kurikulum mulok.
“Fungsi gubernur yang universal adalah melakukan konsolidasi dengan bupati/walikota setiap kabupaten/kota dengan melibatkan dinas pendidikan dan kebudayaan masing-masing untuk mempercepat membuat kurikulum yang berkearifan lokal,” katanya.
Nantinya, sambung Hidayat, akan di sesuaikan dengan potensi kearifan lokal di daerah masing-masing, tentunya setiap daerah memiliki kearifan budaya lokal yang berbeda.
Hakikat perda yakni sebagai sarana penampung kondisi khusus di daerah yang merupakan fungsi perda tidak hanya sebagai penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan nasional, akan tetapi juga sebagai sarana hukum dalam memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.
Hidayat juga mengatakan penyusunan naskah akademik ranperda ini telah disesuaikan dengan lampiran 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Naskah akademik tersebut telah melalui kajian mendalam berupa kajian pustaka, pertemuan dengan masyarakat, pelaku budaya, serta Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat dan kabupaten/kota.
Selain itu Hidayat menambahkan, dalam pembahasan dicermati kembali agar teknik penyusunan substansi ranperda dalam bentuk pasal, ayat, dan tabulasi disesuaikan dengan mempedomani aturan-aturan yang ada. (brm)