AIE PACAH, METRO–Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Padang melaksanakan acara sosialisasi perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 tahun 2018 bersama partai-partai politik yang ada di Kota Padang. Jum’at, (26/4) pagi.
Acara yang berlangsung di ruang rapat Kantor Bappeda Kota Padang itu mengambil tema: Melalui Sosialisasi Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun 2024 (Permendagri no. 36 Tahun 2018) Dapat Mewujudkan Sistem Pencairan Bantuan Keuangan Partai Politik Yang Disiplin, Akurat dan Akuntabel.
Walikota Padang, Hendri Septa yang diwakili oleh Kepala Kesbangpol Kota Padang, Tarmizi Ismail mengatakan bahwa sosialisasi sangat perlu dilakukan agar kualitas laporan hasil keuangan masing-masing partai politik menjadi lebih baik lagi kedepannya.
“Sesuai dengan amanat konstitusi yang diatur pada undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik, dan peraturan menteri dalam negeri nomor 78 tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 36 tahun 2018 tentang tata cara perhitungan, penganggaran dalam anggaran APBD dan administrasi pengajuan dan laporan penggunaan bantuan partai politik,” katanya.
Dia menyebut, berdasarkan Peraturan tersebut, Partai Politik berhak menerima bantuan keuangan yang bersumber dari dana APBD, dengan mempertanggungjawabkan secara formal atas penggunaan dana bantuan tersebut.
Di tahun 2023 lalu, Kesbangpol Kota Padang telah merealisasikan bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD sebesar Rp. 2.250 yang dikalikan dengan jumlah suara, dengan nilai bantuan sebesar Rp. 865.423.000 untuk sembilan parpol.