Tarmizi menyebut, Pemko Padang kini tengah mengusahakan untuk menaikkan anggaran bantuan kepada parpol yang duduk di kursi DPRD Kota Padang dua kali lipat, atau dengan nilai 4.500 per suara.
“Ini tentunya harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Provinsi Sumbar, kita sedang melakukan proses tersebut. Dengan demikian, Pemko Padang dapat lebih meningkatkan kegiatan-kegiatan yang pro terhadap masyarakat,” ungkapnya.
Dengan kenaikan bantuan yang signifikan tersebut, diperkirakan dana bantuan dari APBD Kota Padang untuk para parpol tersebut bernilai Rp. 1.985.345.
Dia juga mengatakan bahwa Pemko Padang mendorong para parpol dan mengapresiasi parpol yang tertib untuk menyelesaikan administrasi keuangan dengan menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan bantuan partai politik.
“Bagi partai politik yang tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan bantuannya akan dikenakan sanksi administratif dengan tidak diserahkan dana bantuan hingga menyerahkan laporan pertanggungjawaban tersebut,” katanya.
Dalam kesempatan itu, juga diserahkan hasil laporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan bantuan partai politik yang sudah di periksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Sumbar kepada masing-masing pengurus partai politik tahun anggaran 2023. (brm)