“Korban terjatuh dan mengalami patah pada bagian tulang punggung sebelah kiri dan luka-luka. Tas berwarna pink milik korban yang berisi satu unit Handphone merek Samsung Galaxy A14 dan uang tunai Rp 200 ribu raib. Atas kejadian tersebut pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Porlesta Padang,” ucap Ipda Yanti.
Ipda Yanti menuturka, menindaklanjuti laporan itu, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang langsung bergerak untuk mengungkap kasus jambret sadis tersebut. Anggota langsung melakukan pelacakan terhadap imei Hp tersebut dan berhasil mengamankan penadah handphone bernama Yogi.
“Setelah dia diinterogasi, Yogi mengaku membeli Handphone tersebut dari seorang laki-laki dan perempuan. Lalu Personil pun memperlihatkan foto dua orang pelaku pencurian tersebut untuk mencocokkan dengan yang menjual handphone kepada Yogi. Dan ternyata Yogi mengaku orang di foto tersebut sama dengan yang menjual handphone kepadanya,” ujar Ipda Yanti.
Mendapati hal tersebut, ungkap Ipda Yanti, Tim Klewang langsung melakukan upaya paksa penangkapan terhadap kedua pelaku, dan pelaku atas nama Lucita Lexfita berhasil diamankan di daerah sekitar seberang padang. Sedangkan suaminya atas nama M Ali Hamadi ditangkap di lokasi bebeda.
“Saat ini kedua pelaku sudah kami amankan di Mapolresta Padang untuk diproses hukum. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap di mana saja pelaku melancarkan aksi jambret,” tutup Ipda Yanti. (brm)