M.YAMIN, METRO–Polresta Padang mengungkap, modus penipuan dalam jaringan (daring) saat ini makin marak dan banyak menelan korban. Masyarakat diminta waspada dengan mengenali modus pelaku penipuan online serta membiasakan diri melindungi data pribadi.
Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Deddy Ardiansyah, mengatakan penipuan daring merupakan kejahatan yang telah diantisipasi melalui UU ITE dan penegakan hukumnya masuk ranah pidana. Kasus penipuan ini makin marak terjadi di Kota Padang sejak awal 2024.
“Kita kembali mengingatkan masyarakat untuk teliti saat melakukan transaksi jual beli. Kasus penipuan lewat daring marak terjadi di Padang, rata-rata dalam satu pekan itu ada warga yang melapor ke Polresta Padang karena menjadi korban,” kata Kompol Deddy, kemarin.
Ia mengatakan setiap korban mengalami kerugian materil dengan nilai uang bervariasi, mulai dari jutaan hingga ratusan juta rupiah.
“Jumlah kerugian yang dialami korban berbeda-beda, tergantung barang yang menjadi objek transaksi jual-beli. Ada yang kendaraan, barang elektronik, hingga properti rumah tangga,” jelasnya.
Deddy mengungkapkan modus yang kerap dipakai oleh pelaku dalam beberapa waktu terakhir adalah menjadi orang ketiga dalam sebuah transaksi jual-beli.