“Saat pelaku melihat adanya iklan penjualan di platform digital maka pelaku menghubungi penjual, dan dia kemudian juga mencari calon pembeli lewat telefon,” jelasnya.
Setelah itu, lanjutnya, pelaku akan menuntun penjual dengan pembeli agar melakukan transaksi jual-beli.
“Saat pembeli akan melakukan pembayaran, maka pelaku dengan caranya sendiri akan mengarahkan pembeli supaya mentransfer uang ke rekening miliknya, bukan ke rekening pemilik barang,” jelasnya.
Ia mengatakan dalam peristiwa itu akhirnya korban kehilangan uang yang sudah ditransfer, dan tidak jarang akibat ulah pelaku itu terjadi perselisihan antara pembeli dengan penjual.
Oleh karenanya Dedy mengajak warga untuk berhati-hati saat bertransaksi jual-beli secara daring atau yang menggunakan platform digital.
Polisi meminta kepada masyarakat agar benar-benar memastikan alamat penerima uang sebelum mentransfer demi menghindari kerugian. Dedy tidak menampik bahwa untuk mengungkap kasus penipuan daring pihaknya terkendala karena sulit untuk melacak identitas dan keberadaan pelaku. (brm)