Katanya, begitu selesai pembangunan Pasar Raya Fase VII tersebut, maka seluruh pedagang kaki lima (PKL) yang ada di sekitaran pasar raya yang sudah didata Dinas Perdagangan, akan mengisi gedung tersebut.
“(PKL) yang baru-baru kita tidak mau menerima lagi. Karena kita mau membuat pasar raya Padang yang tertib, rapi, nyaman dan tidak kesemrawutan,” katanya.
Dengan telah dipindahkan PKL ke dalam gedung pasar raya Fase VII itu nantinya tidak ada PKL lagi yang berjualan, seperti yang telah di sepakati oleh Anggota DPR RI, DPRD Kota, dan seluruh jajaran. (brm)