SAWAHAN, METRO–Perwakilan warga Kelurahan Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg) mendatangi Kantor Ombudsman Perwakilan Sumbar. Warga untuk melaporkan stockpile batubara yang memberikan dampak lingkungan terhadap masyarakat dari debu uang dihasilkan.
Kepala Departemen Advokasi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumbar, Tomi Adam yang mendampingi masyarakat tersebut, mengatakan bahwa, pelaporan ke Ombudsman tersebut adalah upaya lanjutan setelah sebelumnya sempat melaporkan ke Polda Sumbar, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov Sumbar.
“Pelaporan ini masih terkait pencemaran udara yang dirasakan masyarakat semenjak beroperasi nya 4 Perusahaan tersebut. Selain itu warga melaporkan ke Komnasham Perwakilan Sumbar atas dugaan pelanggaran HAM terkait pemenuhan lingkungan hidup yang baik dan layak,” kata Tomi, Selasa (26/3).
Dia menegaskan, warga yang melaporkan ke Polda Sumbar beberapa waktu lalu terkait dugaan tindak pidana lingkungan ke Polda Sumbar, namun sampai saat ini perusahaan masih tetap melakukan aktivitas bongkar dan muat batubara.
“Pelaporan ke Ombudsman ini bertujuan agar instansi terkait dapat menjalankan wewenang sebagaimana mestinya. Kemudian, agar masyarakat mendapatkan haknya atas pelayanan publik yang baik,” katanya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Yefri Heriani, mengatakan bahwa pihaknya aka menindaklanjuti laporan perwakilan warga Parak Laweh Pampangan tersebut.
“Tadi kami menerima kedatangan beberapa orang anggota masyarakat untuk menyampaikan laporan ke Ombudsman,” Yefri Heriani.