Katanya, hal tersebut disebabkan oleh masyarakat yang melihat pengawasan yang dilakukan belum optimal dalam menindaklanjuti pengaduan mereka, sehubungan dengan masih beroperasinya stockpile Ilegal.
“Kami sudah mendapatkan kronologis berbagai upaya yang telah dilakukan oleh pelapor dari penjelasan dalam pelaporan mereka tadi pagi, beberapa dokumen pendukung lainnya, sesuai aturan perundangan. Kami akan melakukan verifikasi terhadap laporan tersebut,” kata Yefri.
Untuk diketahui, stockpile atau lokasi penyimpanan batu bara di Kota Padang timbulkan polusi udara sejak tahun 2023 lalu. Stockpile yang bertempat di Kelurahan Pampangan Nan XX tersebut membuat puluhan rumah warga tercemar.
Keetua RW setempat, M Yusuf, beberapa waktu lalu mengungkapkan, dampak dari debu stockpile batu bara tersebut dirasakan sejak awal Januari 2023 lalu. Menurutnya, terdapat 59 Kartu Keluarga (KK) yang terdampak, 53 KK diantaranya sangat merasakan sekali.
Menurutnya, debu yang berasal stockpile batu bara masuk ke lingkungan masyarakat, rumah warga tercemar dan kotor. Debu stockpile batu bara bahkan juga mencemari air sumur. Selain itu, pengguna jalan juga terganggung dengan debu-debu yang bertebaran.
Akibat dari aktivitas itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang sudah menyegel 4 stockpile batubara yang terletak di Jalan Bypass, Kelurahan Pampangan Nan Xx, dan Parak Laweh Pulau Aia Nan XX, Kecamatan Lubeg tersebut. Tindakan ini diambil karena stockpile tersebut tidak memiliki izin usaha, dan kegiatan mereka telah berdampak negatif pada lingkungan sekitar dalam bentuk polusi.
Keputusan untuk menghentikan kegiatan stockpile batubara ini didasarkan pada ketentuan Pasal 80 ayat (2), Pasal 82A, dan Pasal 82 C Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (brm)