M.YAMIN, METRO–Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Padang, Raju Minropa Chaniago mengatakan, pihaknya memulai tahapan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) hingga Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Padang.
Ia mengatakan, pembayaran terhadap hak ASN itu baru akan dimulai pada Senin (25/3) atau pekan keempat bulan Maret 2024.
“Kenaikan gaji sebesar 8 persen berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2024 menurut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tentang kenaikan gaji pokok ASN sebesar 8 persen, khusus untuk Kota Padang sudah kami terapkan per 1 Maret 2024, per Maret itu sudah naik,” kata Raju, kemarin.
Terkait dengan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13, katanya, dieksekusi berdasarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), dalam hal ini Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang.
“Perwakonya itu sudah kami susun dan serahkan ke Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI, paling cepat dibayarkan 10 hari kerja sebelum lebaran, kalau Pemko Padang memulai pembayaran THR dan Gaji ke-13 itu tanggal 25 Maret 2024,” katanya.
Selanjutnya, Tambahan Pendapatan Pegawai (TPP), kata Raju Minropa, terjadi kenaikan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 15 tahun 2023 tentang penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), maka pihaknya mengajukan persetujuan terlebih dahulu.