“Itu sudah sampai di Biro Organisasi Kemendagri, kemudian di Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemenkeu. Kami meminta pertimbangan dari Kemenkeu,” katanya.
“Target kami, nantinya, kami bayarkan sejalan dengan pembayaran THR, komponen THR. Salah satu di dalamnya adalah TPP. Jadi komponen THR itu adalah gaji pokok dan tunjangan melekat pada gaji ditambah dengan TPP, itu sudah melekat. (besaran) nominalnya satu bulan sebanyak yang diterima ASN,” katanya.
Sesuai dengan arahan Wali Kota-Wakil Wali Kota (Wawako) Padang, Hendri Septa-Ekos Albar, kata Raju Minropa, TPP ASN yang dibayarkan adalah bulan Januari dan Februari, kemudian THR yang terdiri dari gaji pokok plus TPP satu bulan. “Kami bayar 25 Maret 2024,” katanya.
Sejauh ini, ia mengeklaim belum ada penolakan usulan Pemko Padang ke Kementerian terkait. Bahkan, kata Raju, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Andree Harmadi Algamar terus mengawal dan menunggu proses administrasi.
“Secara prinsip pokoknya sudah disetujui, namun kami menunggu suratnya dikeluarkan karena melalui surat itu kami bisa melahirkan Perwako-nya, itu target kami. Kami menunggu proses persetujuan karena ada kenaikan,” tuturnya. (brm)