TABING, METRO–Meski telah beberapa kali dilakukan penertiban, para Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah ruas di Kota Padang kerap kembali berjualan. Para pedagang masih tetap nekat kembali berjualan dengan dalih tidak memiliki usaha lain selain berdagang di tepi jalan, trotoar maupun di atas fasilitas umum (fasum) lainnya.
Sabtu (24/2), petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menertibkan lapak-lapak PKL di kawasan Kototangah. Penertiban yang dipimpin Kasi Operasional dan Pengendalian (Opsdal) Satpol PP Eka Putra Irwandi dan di dampingi Kasi Kerjasama Satpol PP Okta Purnama. Para PKL kembali marak berdagang di jalan Adi Negoro, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah atau di depan stasiun Tabing, yang mengundang kemacetan.
“Para PKL tersebut ditertibkan karena telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” ujar Eka Putra Irrwandi.
Eka menjelaskan, sebelumnya para PKL tersebut telah sering diberikan teguran secara persuasif agar tidak berjualan di sana, bahkan ada yang meninggalkan lapak di lokasi tersebut.