KPU saat ini membagi tiga jenis pemilih yakni, daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, (pemilih pindah), dan daftar pemilih khusus, yang menggunakan hak pilihnya dengan mencoblos di TPS terdekat dari alamat sesuai KTP.
“Saat ini masa tenang, tidak diperbolehkan ada kampanye dalam bentuk apapun. Kami mengimbau kepada masyarakat maupun tim sukses tidak ada lagi kampanye. Kami juga meminta untuk sama-sama menghindari mengekspos berita bohong, ujaran kebencian, sara, money politics, dan netralitas PNS,” jelasnya.
Riki menjelaskan, di Kota Padang saat ini terdapat 666.178 DPT di 2.681 TPS yang tersebar di 104 kelurahan yang ada di Kota Padang secara keseluruhan.
Dia juga mengatakan, surat suara yang rusak di KPU Kota Padang hasil sortir yang dilakukan oleh 600 orang masyarakat tersebut hanya 0.25 persen dari jumlah keseluruhan surat suara yang masuk ke KPU Kota Padang yang berjumlah lebih dari 3.500.000 surat suara.
Selain itu, bagi petugas KPPS pemilu tahun 2019 lalu banyak yang jatuh sakit bahkan meninggal dunia, KPU RI telah mengeluarkan beberapa ketentuan yang bertujuan untuk menjaga stamina anggota KPPS agar tidak kelelahan saat menjalankan tugasnya.
Dijelaskannya, ketentuan tersebut seperti batas usia yang tidak boleh lebih dari 65 tahun, tidak melibatkan anggota KPPS saat melakukan sortir dan surat suara, serta mewajibkan tidur pukul 22.00 wib agar dapat bangun pagi dengan lebih segar.
Di sisi lain, Ketua KPU Padang Riki Eka Putra, mengatakan, media memiliki peran penting dalam pelaksanaan pemilu karena memiliki peran penting sebagai penyampai informasi kepemiluan ke tengah masyarakat. Karena itu, diharapak media ikut membantu mensukseskan pelaksanaan Pemilu Serentak di Kota Padang. (brm)