PADANG, METRO–Dua tahun vakum akibat pandemi Covid-19, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumbar Jambi (Sumbarja), kembali menyelenggarakan Media Gathering bersama sejumlah wartawan media di Sumbar, Rabu (31/1), di lantai II Kantor Kanwil DJP Sumbarja. Media sebagai partner diharapkan terus menggaungkan pajak di tengah masyarakat.
“Media gathering ini dilaksanakan karena kami menyadari besarnya peran media dalam mensosialisasikan manfaat pajak, serta menyebarluaskan kegiatan-kegiatan yang dilakukan Kanwil DJP Sumbar dan Jambi dan Direktorat Jenderal Pajak,” kata Kepala Kanwil DJP Sumbarja, Etty Rachmiyanthi di hadapan belasan wartawan dari media cetak, online, televisi.
Menurut Etty, Kanwil DJP Sumbarja memberikan apresiasi yang tinggi untuk semua media di wilayah Sumatera Barat baik media cetak, elektronik, online dan media sosial atas partisipasinya dalam menyebarkan informasi perpajakan kepada masyarakat. Selama ini pemberitaan mengenai perpajakan di wilayah Sumatera Barat mempunyai tone positif.
“Hal ini sangat membantu Direktorat Jenderal Pajak dalam membangun awareness ataupun kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak untuk penyelenggaraan negara,” ungkapnya, didampingi Kabid P2 Humas Marihot Pahala Siahaan dan Kabid DP3 (Data Potensi Pengawasan Perpajakan) Slamet Bagio.
Media gathering yang dikemas dalam bincang santai itu, Kakanwil menyampaikan bahwa sistem perpajakan di Indonesia menganut self assesment system yang menuntut Wajib Pajak (WP) untuk memahami peraturan perundang undangan perpajakan, agar WP memahami apa yang menjadi hak dan kewajibannya. Karena itu, sistem ini menuntut kerja sama yang harmonis antara pemerintah dengan masyarakat (Wajib Pajak) agar semua ketentuan dalam Undang-Undang Perpajakan dapat terlaksana dengan baik.
“Harmonisasi komunikasi antar dua pihak bukan hal yang mudah untuk dilaksanakan. Karenanya perlu perencanaan dan strategi komunikasi yang tepat agar masyarakat dapat mengaplikasikan aturan perundang-undangan sesuai harapan. Di sini lah peran dan dukungan media menjadi hal yang sangat penting,” sebut Etty.
Dijelaskan, saat ini Direktorat Jenderal Pajak terus melanjutkan reformasi perpajakan yang sudah berjalan sejak tahun 1983. DJP melakukan perbaikan dari sisi administrasi maupun regulasi. Dari sisi regulasi terlihat dengan diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi Peraturan Perpajakan pada tanggal 29 Oktober 2021 lalu.
Sejalan dengan itu saat ini telah dikeluarkan beberapa aturan pelaksanaan berbentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Peraturan tersebut menjadi pedoman bagi masyarakat secara umum dan Wajib Pajak khususnya dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan, mendukung percepatan pemulihan perekonomian, serta perlunya strategi konsolidasi fiskal yang berfokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak.
“Semuanya itu diperlukan sosialisasi yang massif. Sosialisasi dilakukan secara langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak maupun melalui media masa sebagai rekan strategis Direktorat Jenderal Pajak. Harapannya masyarakat dapat memahami dan menerapkan ketentuan baru tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku,” tuturnya.