Syarat tersebut adalah baru pertama melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah lima tahun, korban dan tersangka sudah berdamai tanpa syarat, masyarakat menyambut positif, dan adanya penyesalan dari tersangka yang berjanji tidak akan mengulangi perbuatan.
Lebih lanjut Budi menjelaskan bahwa perkara yang menjerat ketiga tersangka berawal dari perselisihan antar anak yang kemudian karena emosi berujung pada tindak pidana dan melibatkan orangtua salah satu anak.
Perselisihan itu terjadi di Masjid Taqrib Jalan Sutan Syahril Kelurahan Rawang, Kecamatan Padang Selatan Kota Padang.
Budi mengatakan Kejari Padang akan terus menerapkan semangat keadilan restoratif dalam menangani perkara tindak pidana ringan yang terjadi di kota setempat selagi memenuhi persyaratan.
“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan penerapan dari azas ultimum remedium yang berarti pemidanaan adalah jalan terakhir, tidak semua pelaku tindak pidana harus berakhir di penjara,” jelasnya. (brm)