“Penangkapan pelaku dari laporan orang tua korban. Kepada orang tuanya korban mengaku dan bercerita sering disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri sejak umur 14 tahun. Korban tinggal serumah dengan pelaku dan juga ibu kandungnya,” kata Ipda Yanti.
Dijelaskan Ipda Yanti, aksi bejat itu dilakukan pelaku ketika istrinya tidak berada di rumah. Mirisnya, dari hasil pemeriksaan, pelaku SB mengaku tega mencabuli putri kandungnya sendiri disebabkan tak kuasa menahan nafsu birahinya.
“Awal mula pelaku mencabuli korban, ketika itu pelaku baru saja menonton film porno. Pelaku memang sudah kecanduan menonton film seperti itu. Tiba-tiba korban lewat memakai baju rumahan, nafsu pelaku mulai memuncak dan mencabuli korban. Aksi it uterus belanjut hingga berkali-kali selama tiga tahun belakangan,” ungkap Ipda Yanti.
Hebatnya, kata Ipda Yanti, korban berusaha menutupi perbuatan bejat pelaku SB terhadapnya lantaran mendapatkan ancaman. Sehingga korban takut menceritakan apa yang telah dialaminya kepada sang ibu dan hanya bisa menanggung penderitaan selama bertahun-tahun seperti itu.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolresta Padang dan ditetapkan sebagai tersangka. Terhadapnya dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1),(2),(3) UU RI No.17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tutupnya. (brm)