A. YANI, METRO —Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, kembali melakukan penertiban terhadap spanduk dan reklame yang tidak memiliki izin yang terpasang di sejumlah titik tepi jalan dan sekitar fasilitas umum (fasum) lainnya di kawasan Kota Padang.
“Operasi ini rutin kami lakukan agar ketertiban dan keindahan tata ruang kota tetap terjaga,” ucap Kabid P3D Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama, Rabu (27/12).
Dia menambahkan, ada sekitar 70 spanduk caleg, reklame atau banner liar yang terpasang di sembarangan tempat yang ditertibkan pada operasi Satpol PP malam hari tersebut.
Kebanyakan dari Alat Peraga Kampanye (APK) yang ditertibkan tersebut terpasang di pohon dengan cara di paku. Kemduian ada yang dipasang di tiang listrik, trotoar yang dapat mengganggu pejalan kaki, serta di atas fasum lainnya. Operasi tersebut dilakukan di sepanjang jalan Ahmad Yani, dan Veteran.