JAKARTA, METRO–Aparatur sipil negara (ASN) diminta tidak coba-coba menggunakan mobil dinas untuk liburan di momen Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru). Bakal ada sanksi bagi yang nekat.
“Jangan pakai kendaraan dinas! Itu otomatis (tidak boleh, Red),” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Men PAN-RB) Abdullah Azwar Anas seusai acara ASN Culture Fest 2023 di Jakarta kemarin (14/12).
Penyalahgunaan kendaraan milik pemerintah untuk keperluan pribadi memang kerap dilakukan ASN. Karena itu, pejabat pembina kepegawaian (PPK) diminta mengawasi.
Laman 1 dari 2