TAN MALAKA, METRO —Puluhan botol minum beralkohol (minol) diamankan pasukan gabungan dari Satpol-PP, SK-4, Dinas Pariwisata, Dinas Perdagangan dari sejumlah tempat usaha, Kamis (14/12) malam. Puluhan botol minol tersebut diamankan karena tidak memiliki izin resmi dari Pemko Padang.
Kabid P3D Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu, mengungkapkan puluhan botol minol tersebut didapatkan dari kafe karaoke yang menyediakan minol. Pemilik tempat usaha tersebut tidak dapat menunjukkan izinnya kepada petugas gabungan saat didatangi.
“Dari lima titik yang kita periksa, yakni 2 kafe dan karaoke di kawasan kecamatan Padang Barat, serta 3 kafe karaoke lainya di Kawasan Padang Selatan, pada saat pemeriksaan, pelaku usaha tersebut tak dapat menunjukkan surat izin untuk menjual minol dari Pemko Padang,” ungkap Rio Ebu.
Pengawasan terus berlanjut, di jalan khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, tim gabungan menemukan tiga orang yang diduga tidak memiliki kartu identitas diri, sehingga digiring ke Mako Satpol PP.
Katanya lagi, untuk ke depan, Pemko Padang melalui Satpol PP akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha yang masih belum melengkapi ataupun mengurus izin usaha.