Setiap ditemukan dugaan pelanggaran yang tertuang di dalam peraturan daerah (Perda) nomor 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Satpol PP Kota Padang, katanya, bersama tim SK4 tetap mengutamakan tindakan persuasif secara humanis.
“Selain menegur muda-mudi yang duduk berdua-duaan hingga larut malam, kami juga melakukan peneguran terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) serta juru parkir yang mengunakan trotoar dan badan jalan untuk dijadikan tempat parkir,” katanya.
Satpol PP Kota Padang, katanya, bersama tim Satuan Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Kota (SK4) akan terus dilakukan secara intens dan rutin demi terciptanya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Mari bersama-sama jaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Kepada warga Kota Padang, kami imbau agar menjaga putra-putrinya agar tidak berkeluyuran hingga larut malam,” tuturnya. (brm)