PADANG, METRO–Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Barat, Albert Hendra Lukman, malaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) No 7 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Sabtu (25/11).
Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor DPC PDI Perjuangan Kota Padang, Ulak Karang ini, dihadiri ratusan masyarakat dari berbagai kecamatan yang ada di Kota Padang. Bahkan warga sangat antusias mendengar materi tentang isi Perda yang berkaitan tentang perlindungan perempuan dan anak tersebut.
“Kita perlu menggencarkan sosialisasi Perda no 7 tahun 2021. Selain merupakan kewajiban bagi setiap anggota DPRD Sumbar, juga agar masyarakat lebih mengetahui bahwa pemerintah dan negara akan melindungi dan mendampingi terutama perempuan dan anak sebagai kaum yang rentan mendapatkan kekerasan di masyarakat,” kata Albert.
Menurut Albert persoalan kekerasan terhadap anak dan perempuan merupakan hal yang menarik untuk dibahas, dan menjadi hal penting untuk diperhatikan. Sehingga, masyarakat tahu bahwa ada lembaga atau perangkat daerah yang memiliki kewenangan dalam penanganan kasus kekerasan baik perempuan maupun anak, sehingga tahu kemana melapor atau mengadukan masalahnya apabila ada kejadian di sekitar lingkungan mereka.
“Dengan Perda ini, bukan cuma sekadar terhindar dari kekerasan, tapi kita juga menginginkan pemberdayaan perempuan bisa lebih maksimal sehingga dapat membantu perekonomian,” lanjutnya.
Karena itu, pihaknya di DPRD Sumbar terus mendorong Pemda terus galakkan kesetaraan gender. “Para pemangku kepentingan perlu bisa menggunakan kepekaan dan cara pandang yang sensitif terhadap gender dalam menyusun kebijakan,” ungkap Albert.