PADANG, METRO–Razia rutin malam minggu yang dilakukan jajaran Polresta Padang terus berlanjut, Sabtu (19/8). Polisi melakukan tindakan pelanggaran (tilang) terhadap 71 kendaraan bermotor di sejumlah titik di Kota Padang.
Kasat Lantas Polresta Padang, AKP Alfin mengatakan, razia rutin ini dilaksanakan setiap Sabtu malam dengan menindak pelanggaran kasat mata. “Sebanyak 71 kendaraan yang terdiri dari 64 unit kendaraan roda dua, dan 7 unit kendaraan roda empat di tindak dalam giat malam ini,” ungkapnya.
Kendaraan-kendaraan tersebut diamankan selama kurang lebih dua jam yang dimulai sekitar pukul 21.00 WIB oleh anggota yang berpatroli, dengan pelanggaran menggunakan knalpot brong, dan pelanggaran kasat mata lainnya.
Seperti biasa, kendaraan-kendaraan yang diamankan itu didominasi oleh kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Kendaraan-kendaraan yang terjaring razia kasat mata, yang menggunakan knalpot brong, tanpa TNKB, dan pengendara tidak menggunakan helm tersebut diangkut ke Mapolresta Padang untuk dikandangkan.