KHATIB, METRO–Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Padang Suhendri Barkah, menanggapi temuan BPK Perwakilan Sumbar terhadap Disdag tahun anggaran 2021, yang merekomendasikan ada indikasi kerugian daerah atas penyalahgunaan pemanfaatan kekayaan milik daerah yang berasal dari pengalihan dan pemanfaatan sewa toko minimal Rp350.312.000.
Suhendri menyebut bahwa tahun anggaran itu terjadi sebelum dia mengemban jabatan sebagai kepala dinas di Dinas Perdagangan Kota Padang.
Sebagaimana diketahui Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, pada tahun 2020 dan 2021 dijabat oleh Andree Algamar sebelum dilantik menjadi Sekretaris Daerah Kota Padang pada Juni 2022.
Dia juga menganggap temuan itu tidak sertamerta dijadikan sebagai kerugian negara. Menurutnya, disewakan atau tidak disewakan retribusi atas pemanfaatan aset toko tersebut tetap dilakukan pemungutan retribusi oleh dinas.
“Kewajiban Pemerintah kan memungut retribusi. Yang menjadi temuan BPK penyewaan petak kios yang disewa atau diperjua belikan, itu sudah dijawab oleh Dinas Perdagangan ke BPK, tindak selanjutnya adalah Disdag akan melakukan pendataan ulang dan memperketat pengawasan terhadap pemanfaatan aset Pemko berupa petak kios yang ada di sejumlah pasar,” kata Suhendri, Selasa (15/8).
Saat ini, dia mengaku Disdag tengah mempersiapkan itu semua yang selanjutnya akan dicantumkan kedalam aplikasi, serta mengingatkan kembali terhadap pedagang toko untuk tidak menyewakan atau memperjualbelikan toko ke pihak ketiga.
“Di kebijakan yang baru, itu sudah keluar keputusan pemanfaatan aset bukan kartu kuning lagi, keputusan pemanfaatan aset itu harus dilaporkan setiap tahun kepada Dinas Perdagangan, dan diperpanjang setiap lima tahun sekali,” katanya lagi.
Dia melanjutkan, dengan laporan tiap tahun dari pemanfaatan aset itulah yang akan menjadi bahan verifikasi bagi Dinas Perdagangan untuk memastikan bahwa yang menempati serta memanfaatkan aset toko itu masih orang yang ditunjuk sebelumnya.