“Jangan sampai hanya karena pemilu masyarakat terpecah belah. Itu yang harus kita serukan dan kita bangunkan di antara berbagai elemen masyarakat, bahwa toleransi keharmonisan hal yang penting,” ujarnya.
Program RPJMD
Dalam rapat paripurna tersebut, Syafrial juga menyinggung program yang tertuang di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Padang 2019-2024 khususnya tahun anggaran terakhir. DPRD bersama Pemko Padang telah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang selanjutnya penetapan APBD tahun 2024.
“DPRD mengapresiasi yang telah dilakukan pemerintah Kota Padang terkait target yang ditetapkan dalam RPJMD Kota Padang,” ujarnya.
Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan capres dan cawapres diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung partai politik atau gabungan partai peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (cr2)