Dalam razia tersebut, petugas kembali mendapati adanya penginapan yang masih melanggar aturan-aturan yang berlaku di Kota Padang.
“Pemilik penginapan di kawasan Kecamatan Padang Barat tersebut, kembali kami berikan surat panggilan, padahal pemilik sebelumnya telah berjanji untuk mematuhi aturan yang berlaku, namun saat pengawasan, masih kami temukan pelanggaran,” katanya.
Selain itu, dua wanita dan satu orang pria juga digelandang dan diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk didata dan diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Pihak keluarga dari laki-laki dan perempuan juga kami panggil sebagai penanggung jawab, sementara itu para pemilik usaha diminta agar mematuhi aturan yang berlaku,” imbuhnya. (cr2)