“Pada setiap gelaran PGtS, salah satu materi yang kami sampaikan adalah tentang hukum tawuran yang punya konsekuensi hukum dan konsekuensi tidak baik bagi masa depan siswa yang terlibat dalam tawuran,” ungkap Miko.
Misalnya, tawuran yang menyebabkan korbannya luka baik ringan atau parah, maka pelakunya akan mendapat catatan buruk di kepolisian yang bisa jadi tidak akan mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diinginkan.
“Mencegah terjadinya tawuran adalah kerja bersama. Tidak hanya orang tua dan guru (di bawah Dinas Pendidikan) saja yang bertanggung jawab. Aparat penegak hukum dan masyarakat juga ikut bertanggung jawab. Akademisi di perguruan tinggi, terutama bidang hukum, juga ikut bertanggung jawab.
“Problem sosial tawuran ini harus dikeroyok bersama. Jangan biarkan guru dan orang tua saja yang menyelesaikan,” kata Miko Kamal yang juga Ketua Umum Alumni SMA Negeri 7 Padang itu. (cr1)