JAKARTA, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024. Dari hasil rekapitulasi, total pemilih dalam Pemilu 2024 mencapai 204.807.222 orang.
“Total rekap nasional pemilih dalam dan luar negeri pada 514 kabupaten/kota dan 128 negara perwakilan, jumlah kecamatan 7.277, jumlah desa/kelurahan 83.731, jumlah TPS, TPSLN, KSK, Pos 823.220. Laki-laki 102.218.503, perempuan 102.588.719. Dengan total laki-laki dan perempuan 204.807.222. Bapak ibu itu lah rekapitulasi daftar pemilih tetap untuk Pemilu 2024 oleh KPU,” kata Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos, Minggu (2/7).
Dari jumlah total yang ditampilkan, sebanyak 203.056.748 pemilih berada di dalam negeri. Sementara itu, sebanyak 1.750.474 pemilih berada di luar negeri yang tersebar di 128 negara.
Dari jumlah yang ada, sebanyak 102.218.503 pemilih laki-laki dan 102.588.719 pemilih perempuan. Dalam Pemilu 2024 mendatang, sebanyak 820.161 Tempat Pemungutan Suara (TPS), TPS sementara, TPS luar negeri, dan kotak suara keliling dan pos tersebar di seluruh Indonesia. Sementara itu, sebanyak 3.059 berada di luar negeri.
Selain itu dari jumlah tersebut, DPT Pemilu 2024 didominasi oleh generasi milenial dimana sebanyak 33,60 persen dari jumlah total DPT atau setara 66.822.389.
Selanjutnya, diikuti generasi X sebanyak 28,07 persen atau 57.486.482 orang. Generasi Z sendiri menempati urutan ketiga dengan jumlah 46.800.161 pemilih atau 22,85 persen.
Selanjutnya persentase pemilih diikuti dengan generasi baby boomer sebanyak 28.127.340 atau 13,73 dan pre-boomer sebanyak 3.570.850 atau 1,74 persen.
Sedangkan dari segi umur, usia 40 tahun lebih berjumlah 98.448.775 atau 48,07 persen dan umur 17-30 tahun sebanyak 63.953.031 pemilih. Sementara itu, umur 31-40 tahun sebanyak 42.398.719 pemilih dan umur di bawah 17 tahun namun sudah memenuhi syarat sebagai pemilih sebanyak 6.697 pemilih.
Dilihat dari wilayah, jumlah pemilih terbanyak sendiri berada di Jawa Barat dengan total 35.714.901. Selanjutnya disusul dengan Jatim, Jateng, Sumut, Banten.
“Jawa Barat dengan 35.714.901 pemilih. Jawa timur dengan 31.402.838 pemilih. Jawa Tengah dengan 28.289.413 pemilih. Sumatera Utara dengan 10.853.940 pemilih. Banten 8.842.646 pemilih,” ujar Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos.
Sementara itu, wilayah paling rendah jumlah pemilihnya yakni Papua Selatan dengan jumlah 367.269 pemilih. Disusul Papua Barat 385.465 pemilih, Papua Barat Daya 440.826 pemilih, dan Kalimantan Utara sebanyak 504.252 pemilih.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, sejatinya yang berwenang menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 yakni KPU di tingkat Kabupaten dan Kota. Sementara itu, pemilih yang berada di luar negeri didata oleh PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri). Hal tersebut sudah dilaksanakan sejak tanggal 20-21 Juni yang lalu.
“Kewenangan untuk menetapkan daftar pemilih tetap menurut Undang-undang Pemilu itu adalah kewenangan KPU Kabupaten Kota, dan untuk di luar negeri PPLN,” ujarnya.
Setelahnya, data tersebut dihimpun KPU di tingkat Provinsi dan kemudian direkapitulasi secara nasional di kantor KPU pusat hari ini. “Rekapitulasi secara berjenjang oleh KPU provinsi di provinsi masing-masing dan kemudian tingkat nasional kita laksanakan,” imbuhnya.
Sementara itu, perwakilan PDI Perjuangan mempertanyakan selisih jumlah pemilih di dalam daftar pemilih sementara (DPS) dan daftar pemilih tetap (DPT). Hal tersebut disampaikan LO PDIP Chandra Irawan. Chandra menyoroti ada selisih jumlah pemilih sebanyak kurang lebih 1,2 juta orang dari DPS dan DPT.
Sebagai informasi, saat itu KPU menetapkan rekapitulasi DPS dalam dan luar negeri untuk Pemilu 2024 berjumlah 205.853.518 orang. Sementara itu, hari ini KPU merilis daftar pemilih tetap (DPT) yang berjumlah 204.278.781.
“Kami taksir secara kasar berkurang sekitar 1,2 juta pemilih. Mohon kiranya KPU menjelaskan pengurangan dari DPS dalam negeri khususnya dari yang tadi. Walaupun kami memahami proses ini sudah melalui proses berjenjang,” kata Chandra di dalam suasana rapat pleno.
Ketua KPU, Hasyim Asyari, menyebut selisih antara DPS yang dirilis sebelumnya dengan DPT hasil rekapitulasi ini adalah hasil pencermatan KPU pada tahapan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPS HP).
“Jadi berdasarkan perjalanan data ya, di antaranya itu bisa karena ada yang meninggal, kemudian data ganda, data di bawah umur, pindah domisili, berubah status menjadi anggota TNI/Polri, itu semua masuk kategori tidak memenuhi syarat,” kata Hasyim.
“Jadi kategori TMS itulah yang kemudian menjadikan nama-nama yang bersangkutan dikeluarkan dari daftar pemilih pasca DPS, yaitu pada masa DPS HP dan DPS HP akhir sebagai bahan untuk menyusun DPT sekarang,” sambungnya.
Selain itu, lanjut Hasyim, data tersebut juga berkurang karena adanya sejumlah pemilih yang meninggal dunia sebanyak 287.724 ribu orang. Adapun juga pengurangan karena ditemukan sejumlah data pemilih yang ganda. “Kemudian, yang ditemukan ganda ada 390.070 pemilih, baik itu ganda di dalam negeri maupun luar negeri,” ujarnya.
Selain itu, Hasyim mengatakan syarat pemilih dalam peraturan KPU nomor 7/2022 adalah genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin namun setelah pencermatan yang bersangkutan ternyata ditemukan belum kawin. “Kemudian, yang di bawah umur artinya di bawah 17 tahun dan memang belum kawin, itu adalah 15.258,” tuturnya.
“Kemudian yang berubah status menjadi TNI/Polri untuk TNI ada 1.157, kemudian Polri ada 973. Nah dari dinamika kependudukan seperti ini yang menjadikan dasar KPU kemudian melakukan perubahan data di dalam data pemilih. mulai dari DPS sampai DPT. Karena yang jadi pembanding adalah DPS,” pungkasnya. (*/rom)